Jawab:
Berdasarkan Firman Allah Q.S. 9:103. “pungutlah zakat dari kekayaan mereka …”
Maksud dari kata “pungut” disini mengandung arti bahwasanya seorang “amilun” proaktif dalam menjemput zakat ke tempat orang yang akan membayar zakat. Sudah semestinya kita menerapkan sistem “jemput bola” dibandingkan dengan “stand by” sambil menunggu orang datang ke kita sebagai amil zakat. Selain itu, sistem jemput zakat adalah salah satu wujud pelayanan kita terhadap muzakki yang diharapkan dapat memudahkan dalam menyalurkan kepeduliannya.
2. Apakah saya masih wajib mengeluarkan zakat, sementara di rumah saya ada anak yatim dan masih membutuhkan biaya pendidikan dan lainnya…
Jawab:
Dari dua aspek tersebut dapat kita pahami melalui Firman Allah Q.S. At-taubah :6 yang mengatur tentang cara penyaluran zakat. Berdasarkan ayat tersebut yang berhak menerima zakat yaitu 8 asnaf mustahik zakat ; Faqir, Miskin, Amil, … dan seterusnya.
Tidak tercantum dalam ayat tersebut kata “yatim”.
Kesimpulannya, jika kita mempunyai harta lebih dari nishab 85 gr emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Misalkan penghasilan dari profesi kita dikurangi dengan kebutuhan-kebutuhan primer pribadi termasuk
kebutuhan anak yatim dan masih termasuk kategori wajib zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar
2,5 % dari harta tersebut. Wallahu’alam.