Pertanyaan
Aslm. Ust, apa batasan mengeluarkan zakat profesi?
Dian Sawah Lebar (0852731072xx)
Ust. Ghozali, Lc
ZAKAT PROFESI
Hadits dari Abu Ubaid yang diriwayatkan dari ibnu Abbas tentang seseorang yang memperoleh penghasilan : “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya”.
Para imam empat mahzhab berbeda pendapat tentang zakat profesi ini, kapan harus dibayarkan. Setelah diperbandingkan pendapat-pendapat para ulama, diteliti nash-nash yang berhubungan dengan status zakat, diperhatikan hikmahnya.
Maka Dr. Yususf Qardhawi berpendapat tentang harta hasil usaha seperti gaji pegawai, Upah karyawan, Pendapatan Dokter, Insyinyur, Advokad, Notaris, pengusaha, dll merujuk pada sebuah ayat tentang keumuman wajib zakat :
“Hai Orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil yang kalian peroleh”
(QS. 2:267)
Kesimpulannya adalah bahwa zakat profesi bisa dibayarkan setelah menerima gaji/upah atau menunggu satu tahun dikumpulkan.
NISHABNYA
Siapa yang memiliki penghasilan selama setahun tidak kurang dari pendapatan atau setara pendapatan seorang petani sebanyak 79 washaq wajib mengeluarkan zakatnya hingga 5 washaq. Atau setara pendapatan 653 kg beras/gandumyang disetarakan dengan 85 gr emas, besar zakatnya adalah 2,5 % dari pendapatannya.
Wallahu a’alm bis showab.
Punya permasalahan seputar zakat? Atau kesehatan? Mulai sekarang, pembaca dapat melayangkan pertanyaan-pertanyaan seputar zakat dan kesehatan di rubric konsultasi ini. Pertanyaan yang masuk akan coba di jawab oleh
Ust. M. Ghazali, Lc untuk pertanyaan seputar zakat dan dr. anneline akan coba menjawab pertanyaan seputar kesehatan. Caranya gampang: ketik KONSUL (spasi) Nama (spasi) Alamat (spasi) Pertanyaan. Kirim ke 0853 67 06 03 03