Selamat Datang Diportal Resmi PKPU Cabang Bengkulu, Mari Berzakat Bersama PKPU Untuk Kepedulian Bersama
Sekarang Bisa bayar Zakat di Kantor Pos Peduli Korban Sinabung, Sumatera Utara Program Lebaran Untuk Anak Yatim Program Sebar Qur'an Nusantara ( SQN ) Indonesia Peduli Untuk Korban Banjir

Konsultasi Zakat

Senin, 11 Mei 2009

1. bolehkah zakat itu dijemput kerumah ?

Jawab:

Berdasarkan Firman Allah Q.S. 9:103. “pungutlah zakat dari kekayaan mereka …”

Maksud dari kata “pungut” disini mengandung arti bahwasanya seorang “amilun” proaktif dalam menjemput zakat ke tempat orang yang akan membayar zakat. Sudah semestinya kita menerapkan sistem “jemput bola” dibandingkan dengan “stand by” sambil menunggu orang datang ke kita sebagai amil zakat. Selain itu, sistem jemput zakat adalah salah satu wujud pelayanan kita terhadap muzakki yang diharapkan dapat memudahkan dalam menyalurkan kepeduliannya.

2. Apakah saya masih wajib mengeluarkan zakat, sementara di rumah saya ada anak yatim dan masih membutuhkan biaya pendidikan dan lainnya…

Jawab:

Allah SWT., mewajibkan zakat kepada orang-orang Islam yang memiliki kelebihan harta tentu mempunyai maksud tersendiri. Yang tidak mampu tiada diwajibkan membayar zakat. Memelihara anak yatim juga Allah SWT., mewajibkan zakat kepada orang-orang Islam yang memiliki kelebihan harta tentu mempunyai maksud tersendiri. Yang tidak mampu tiada diwajibkan membayar zakat. Memelihara anak yatim juga merupakan sebuah kewajiban dan tanggung jawab kaum muslimin.

Dari dua aspek tersebut dapat kita pahami melalui Firman Allah Q.S. At-taubah :6 yang mengatur tentang cara penyaluran zakat. Berdasarkan ayat tersebut yang berhak menerima zakat yaitu 8 asnaf mustahik zakat ; Faqir, Miskin, Amil, … dan seterusnya.

Tidak tercantum dalam ayat tersebut kata “yatim”.

Kesimpulannya, jika kita mempunyai harta lebih dari nishab 85 gr emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Misalkan penghasilan dari profesi kita dikurangi dengan kebutuhan-kebutuhan primer pribadi termasuk

kebutuhan anak yatim dan masih termasuk kategori wajib zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar

2,5 % dari harta tersebut. Wallahu’alam.

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © -2012 PKPU Bengkulu All Rights Reserved | Template Design by Favorite Blogger Templates | Blogger Tips and Tricks